Senin, 21 Maret 2011

Peraturan dan Regulasi perbedaan berbagai cyberlaw di beberapa negara

Nama : Rafika Wiyanti P

Npm : 11107350

Kelas : 4KA09

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

1. CyberLaw Di Malaysia

Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.

Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip

-prinsip perlindungan data yaitu :

  • · Cara pengumpulan data pribadi

    · Tujuan pengumpulan data pribadi

    · Penggunaan data pribadi

    · Pengungkapan data pribadi

    · Akurasi dari data pribadi

    · Jangka waktu penyimpanan data pribadi

    · Akses ke dan koreksi data pribadi

    · Keamanan data pribadi


    2. CyberLaw Di Indonesia

    Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. CyberLaw-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini. Indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

    * Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

    * Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

    * UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

    * Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) :

    ## Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan).

    ## Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)

    ## Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)

    ## Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)

    ## Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)

    ## Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)

    ## Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))

    ## Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

    3. CyberLaw di Singapore

    Cyber Law di Singapore, antara lain:

    • Electronic Transaction Act

    • IPR Act

    • Computer Misuse Act

    • Broadcasting Authority Act

    • Public Entertainment Act

    • Banking Act

    • Internet Code of Practice

    • Evidence Act (Amendment)

    • Unfair Contract Terms Act

    The Electronic Transactions Act (ETA) 1998

    ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses. The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

    Tujuan dibuatnya ETA :

    • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;

    • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;

    • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;

    • Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;

    • Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan

    • Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

    Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:

    • Kontrak Elektronik

    Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

    • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan

    Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.

    • Tandatangan dan Arsip elektronik

    Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.

    Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.


    4. CyberLaw Di Amerika

    Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

    Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

    Pasal 5 :
    Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
    Pasal 7 :
    Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
    Pasal 8 :
    Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
    Pasal 9 :
    Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
    Pasal 10 :
    Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
    Pasal 11 :
    Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
    Pasal 12 :
    Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
    Pasal 13 :
    “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
    Pasal 14 :
    Mengatur mengenai transaksi otomatis.
    Pasal 15 :
    Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
    Pasal 16 :
    Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

    Undang-Undang Lainnya :
    • Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
    • Uniform Computer Information Transaction Act
    • Government Paperwork Elimination Act
    • Electronic Communication Privacy Act
    • Privacy Protection Act
    • Fair Credit Reporting Act
    • Right to Financial Privacy Act
    • Computer Fraud and Abuse Act
    • Anti-cyber squatting consumer protection Act
    • Child online protection Act
    • Children’s online privacy protection Act
    • Economic espionage Act
    • “No Electronic Theft” Act

    Undang-Undang Khusus :
    • Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
    • Credit Card Fraud Act
    • Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
    • Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
    • Ellectronic Fund Transfer Act
    • Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
    • Federal Cable Communication Policy
    • Video Privacy Protection Act

    Undang-Undang Sisipan :
    • Arms Export Control Act
    • Copyright Act, 1909, 1976
    • Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
    • Privacy Act of 1974
    • Statute of Frauds
    • Federal Trade Commision Act
    • Uniform Deceptive Trade Practices Act


    Cyber Law di Negara lainnya

    • Hongkong:
    – Electronic Transaction Ordinance
    – Anti-Spam Code of Practices
    – Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
    – Computer information systems internet secrecy administrative regulations
    – Personal data (privacy) ordinance
    – Control of obscene and indecent article ordinance

    • Philipina:
    – Electronic Commerce Act
    – Cyber Promotion Act
    – Anti-Wiretapping Act

    • Australia:
    – Digital Transaction Act
    – Privacy Act
    – Crimes Act
    – Broadcasting Services Amendment (online services) Ac

    • UK:
    – Computer Misuse Act
    – Defamation Act
    – Unfair contract terms Act
    – IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)

    • South Korea:
    – Act on the protection of personal information managed by public agencies
    – Communications privacy act
    – Electronic commerce basic law
    – Electronic communications business law
    – Law on computer network expansion and use promotion
    – Law on trade administration automation
    – Law on use and protection of credit card
    – Telecommunication security protection act
    – National security law

    • Jepang:
    – Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
    – Certification authority guidelines
    – Code of ethics of the information processing society
    – General ethical guidelines for running online services
    – Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
    – Guidelines for protecting personal data in electronic network management
    – Recommended etiquette for online service users
    – Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers

    Cyber Lawa di beberapa negara khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain:

    1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.
    • Indonesia
    UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.

    • Malaysia
    Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.

    • Filipina
    Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.

    2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.

    • Singapura
    Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.

    • Indonesia
    Sudah diatur dalam UU ITE.

    • Malaysia & Thailand
    Masih berupa rancangan.

    3. Cybercrime
    Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki Cyber Law yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
    4. Spam

    Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
    • Singapura
    Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007).

    • Malaysia & Thailand
    Masih berupa rancangan.

    • Indonesia
    UU ITE belum menyinggung masalah spam.

    5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs

    Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.


    Sumber :

    http://blog.unila.ac.id/nurul170389/files/2009/06/nurul-puspita-dewi-0711011101.pdf

    http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/





Tidak ada komentar:

Posting Komentar