Jumat, 15 April 2011

Prosedur pendirian usaha di bidang IT dan Draft kontrak kerja untuk proyek IT

NAMA : RAFIKA WP

KELAS : 4KA09

NPM : 11107350

MATKUL : Etika & Profesionalisme (TSI)

Prosedur pendirian usaha di bidang IT dan Draft kontrak kerja untuk proyek IT

Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).

Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan :

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm

Pendirian suatu badan usaha terdapat 2 jenis, yaitu badan usaha yang berbadan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, BUMN, dll serta jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV.

beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

- Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

-Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

- Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.

Badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan

- Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.


Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.


Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

Gambar Draft Kontrak Kerja untuk proyek IT.






http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm

http://massofa.wordpress.com/2008/02/17/perjanjian-kerja/

http://etd.eprints.ums.ac.id/5052/1/C100010002.pdf

http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/04/kontrak-kerja-untuk-proyek-it.html

http://ita-kyu-kiyut.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-bidang-usaha-it.html

http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar